KAMPUNG TRADISI MATRILINIAL, CUMA DI SIJUNJUNG, SUMATERA BARAT Menu Sejarah Manusia

"Perhatikan Masa Lalu mu, untuk hari esok mu"

Post Top Ad

Wednesday, 28 September 2016

KAMPUNG TRADISI MATRILINIAL, CUMA DI SIJUNJUNG, SUMATERA BARAT

Berkunjung ke Kabupaten sijunjung ? Mungkin banyak yang belum mengetahui apa saja Destinasi Wisata yang menarik yang ada di Kabupaten Sijunjung . Ya, Salah satunya yaitu Kampung Adat yang terletak di dua jorong, Padang Ranah dan Tanah Bato. Destinasi Wisata yang Berjarak sekitar lebih kurang 240 KM atau lebih kurang 3,5 jam dari Kota Padang, Sumatera Barat.



Saat anda memasuki gerbang utama menuju kampung adat ini, mungkin anda heran dengan adanya aturan memasuki daerah ini, khususnya mereka yang datang dari luar kota. Anda harus berpakaian rapi untuk memasuki kampung ini, bagi wanita, adanya larangan menggunakan celana ketat atau jeans, dan harus mengenakan Rok. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, anda akan dibawa ke balai Adat dan akan di kenakan denda.
Selepas melewati jembatan dari gerbang utama, hal pertama yang akan anda temui adalah jalanan yang sepi, dan mungkin anda akan ragu akan tempatnya, tapi teruslah melewatinya sampai anda melewati sebuah patung besar perempuan mengenakan pakaian khas tradisional Minangkabau di tengah pertigaan jalan, setelah itu Pemandangan yang menakjubkan akan membawa anda ke masa lampau, waktu seakan berhenti, jejeran rumah-rumah gadang yang terbuat dari kayu, namun Antena-antena parabola di pekarangan rumah penduduk yang menyadarkan bahwa kita hidup di jaman modern.

Di Perkampungan ini, Rumah gadang adalah milik perempuan dan diwariskan secara turun menurun ke anak perempuannya. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, laki-laki sama sekali tidak dapat mewariskan hartanya. Kalau ia meninggal harta itu akan kembali kepada orangtua perempuannya atau kepada adik dan kemenakan perempuannya. Kecuali harta mata pencahariannya boleh diwariskan ke anak-anaknya. Jadi rumah gadang dimiliki anggota keluarga garis keturunan perempuan secara bersama-sama. Kalau hendak dijual semua anggota keluarga yang memiliki harus mufakat bulat, satu saja yang keberatan maka tak boleh dijual. Karena itulah belum pernah ada rumah gadang yang pernah terjual. Rumah gadang didiami oleh mereka yang segaris keturunan. Dalam bahasa minangnya adalah;saparuik (dari satu perut). Ayah atau suami ibu tidak termasuk anggota keluarga di rumah gadang istrinya, tetapi anggota keluarga dari rumah gadang ibunya. “Rumah gadang adalah simbol budaya matrilineal Minangkabau.




Rumah gadang -rumah gadang itu bermula ketika secara bersama-sama seluruh anggota kaum dalam nagari itu bersepakat mulai membangun rumah gadang ketika Nagari Sijunjung baru terbentuk berabad yang silam. Pada kesepakatan awal, para penghulu di nagari itu menyepakati pembangunan 30 buah rumah gadang. Jumlah ini berdasarkan jumlah pemimpin suku dan perangkatnya dalam nagari itu. Di Nagari Sijunjung sesungguhnya terdapat 6 suku, dan tiap suku dipimpin oleh penghulu suku yang dibantu oleh apa yang disebut dalam konsepsi adat Minangkabau sebagai ‘orang yang empat jenis’. Penghulu suku dan keempat pembantunya itulah pada masing-masing suku yang berhak memiliki rumah gadang menurut konsepsi adat tradisional Minangkabau. Pembangunan secara bersama dan serempak ini pulalah, yang di antaranya menyebabkan pola pemukiman di nagari itu teratur dan tertata.


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad