Sejarah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Tahun 1755-1950, dan Pembentukan Daerah Otonomi Khusus Yogyakarta Tahun 1950 Menu Sejarah Manusia

"Perhatikan Masa Lalu mu, untuk hari esok mu"

Post Top Ad

Thursday 5 March 2015

Sejarah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Tahun 1755-1950, dan Pembentukan Daerah Otonomi Khusus Yogyakarta Tahun 1950


Nama Yogyakarta ialah perubahan bentuk dari Yodyakarta. Yodyakarta berasal dari kata Ayodya & Karta. Ayodya diambil dari nama kerajaan dlm kisah Ramayana, sementara karta berarti ramai.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti [13 Februari 1755] antara Pangeran Mangkubumi & VOC di bawah Gubernur-Jendral Jacob Mossel, maka Kerajaan Mataram dibagi dua. Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan dengan gelar Sultan Hamengkubuwana I & berkuasa atas setengah daerah Kerajaan Mataram. Sementara itu Sunan Paku Buwono III tetap berkuasa atas setengah daerah lainnya dengan nama baru Kasunanan Surakarta & daerah pesisir tetap dikuasai VOC.

Sultan Hamengkubuwana I kemudian segera membuat ibukota kerajaan beserta istananya yg baru dengan membuka daerah baru [jawa: babat alas] di Hutan Paberingan yg terletak antara aliran Sungai Winongo & Sungai Code. Ibukota berikut istananya tersebut tersebut dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat & landscape utama berhasil diselesaikan pada tanggal 7 Oktober 1756. Para penggantinya tetap mempertahankan gelar yg digunakan, Hamengku Buwono. Untuk membedakan antara sultan yg sedang bertahta dengan pendahulunya, secara umum, digunakan frasa ” ingkang jumeneng kaping…. ing Ngayogyakarto ” [Indonesia: “yang bertahta ke…. di Yogyakarta”]. Selain itu ada beberapa nama khusus antara lain Sultan Sepuh [Sultan yg Tua] untuk Hamengku Buwono II.

Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ialah negara dependen yg berbentuk kerajaan. Kedaulatan & kekuasaan pemerintahan negara diatur & dilaksanakan menurut perjanjian/kontrak politik yg dibuat oleh negara induk Kerajaan Belanda bersama-sama negara dependen Kesultanan Ngayogyakarta. Kontrak politik terakhir antara negara induk dengan kesultanan ialah Perjanjian Politik 1940 Wikisource-logo. svg [Staatsblad 1941, No. 47]. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yg dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun 1950 status negara dependen Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat [bersama-sama dengan Kadipaten Pakualaman] diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penduduk Yogyakarta
Pembagian wilayah menurut Perjanjian Palihan Nagari juga diikuti dengan pembagian pegawai kerajaan [abdi Dalem] & rakyat [kawula Dalem] yg menggunakan atau memakai wilayah tersebut. Hal ini tak terlepas dari sistem pemakaian tanah pada waktu itu yg menggunakan sistem lungguh [tanah jabatan]. Diperkirakan penduduk kesultanan pada waktu perjanjian berjumlah 522. 300 jiwa, dengan asumsi tanah satu karya dikerjakan oleh satu keluarga dengan anggota enam orang. Pada 1930 penduduk meningkat menjadi 1. 447. 022 jiwa. Dalam strata sosial, penduduk dapat dibedakan menjadi tiga golongan yaitu bangsawan [bandara], pegawai [abdi Dalem] & rakyat jelata [kawula Dalem]. Sultan yg merupaken anggota lapisan bangsawan menempati urutan puncak dlm sistem sosial.

Anggota lapisan bangsawan ini memiliki hubungan kekerabatan dengan Sultan yg pernah atau sedang memerintah. Namun hanya bangsawan keturunan 1-4 [anak, cucu, anak dari cucu, & cucu dari cucu] dari Sultan yg termasuk Keluarga Kerajaan dlm artian mereka memiliki kedudukan & peran dlm upacara kerajaan. Lapisan pegawai mendasarkan kedudukan mereka dari surat keputusan yg dikeluarkan oleh Sultan. Lapisan ini dibedakan menjadi tiga yaitu pegawai Keraton, pegawai Kepatihan, Kabupaten, & Kapanewon, serta pegawai yg diperbantukan pada pemerintah penjajahan. Lapisan rakyat jelata dibedakan atas penduduk asli & pendatang dari luar. Selain itu terdapat juga orang-orang asing maupun keturunannya yg bukan warga negara Kasultanan Yogyakarta yg berdiam di wilayah kesultanan.

Wilayah Yogyakarta
Mengikuti kerajaan Mataram, wilayah Kesultanan Yogyakarta pada mulanya dibagi menjadi beberapa lapisan yaitu Nagari Ngayogyakarta [wilayah ibukota], Nagara Agung [wilayah utama], & Manca Nagara [wilayah luar]. Keseluruhan wilayah Nagari Ngayogyakarta & wilayah Nagara Agung memiliki luas 53. 000 karya [sekitar 309,864500 km persegi], & keseluruhan wilayah Manca Nagara memiliki luas 33. 950 karya [sekitar 198,488675 km persegi]. Selain itu, masih terdapat tambahan wilayah dari Danurejo I di Banyumas, seluas 1. 600 karya [sekitar 9,3544 km persegi].

Nagari Ngayogyakarta
Kota tua Yogyakarta [di antara Sungai Code & Sungai Winongo], danDaerah sekitarnya dengan batas Masjid Pathok Negara.

Nagara Agung
Daerah Siti Ageng Mlaya Kusuma [wilayah Siti Ageng [suatu wilayah di antara Pajang dengan Demak] bagian timur yg tak jelas batasnya dengan wilayah Kesunanan],

Daerah Siti Bumijo [wilayah Kedu dari Sungai Progo sampai Gunung Merbabu],

Daerah Siti Numbak Anyar [wilayah Bagelen antara Sungai Bagawanta & Sungai Progo],

Daerah Siti Panekar [wilayah Pajang bagian timur, dari Sungai Samin ke selatan sampai Gunungkidul, ke timur sampai Kaduwang], dan

Daerah Siti Gadhing Mataram [wilayah Mataram Ngayogyakarta [suatu wilayah di antara Gunung Merapi dengan Samudera Hindia]].

Pembagian Mataram & Manca Nagara pada tahun 1757.
Manca Nagara

Wilayah Madiun yg terdiri dari daerah-daerah:Madiun Kota,Magetan,Caruban, & Setengah Pacitan;
Wilayah Kediri yg meliputi daerah-daerah:Kertosono,Kalangbret, & Ngrowo [Tulung Agung];
Wilayah Surabaya yg meliputi daerah Japan [Mojokerto];
Wilayah Rembang yg meliputi daerah-daerah: Jipang [Ngawen] & Teras Karas [Ngawen];
Wilayah Semarang yg meliputi daerah-daerah: Selo atau Seselo [makam nenek moyang raja Mataram], Warung [Kuwu-Wirosari], & Sebagian Grobogan.
Wilayah-wilayah Kesultanan tersebut bukan sebuah wilayah yg utuh, namun terdapat banyak enklave maupun eksklave wilayah Kesunanan & Mangku Negaran. Wilayah-wilayah tersebut merupaken hasil dari Perjanjian Palihan Nagari yg ditandatangani di Giyanti. Perjanjian itu juga disebut Perjanjian Giyanti.

Dalam perjalanan waktu wilayah tersebut berkurang akibat perampasan oleh Daendels & Raffles. Setelah Perang Diponegoro selesai pada 1830, pemerintah Hindia Belanda akhirnya merampas seluruh wilayah Manca Nagara. Pada tahun itu pula ditandatangani Perjanjian Klaten pada 27 September 1830 yg menegaskan wilayah & batas-batas Kasultanan Yogyakarta dengan Kasunanan Surakarta. Wilayah Kasultanan Yogyakarta hanya meliputi Mataram & Gunungkidul dengan luas 2. 902,54 km persegi. Di wilayah tersebut terdapat enklave Surakarta [Kotagede & Imogiri], Mangku Negaran [Ngawen], & Paku Alaman [Kabupaten Kota Paku Alaman].

Ekonomi & Agraria Nagari Ngayogyakarta
Sumber ekonomi utama yg tersedia bagi Kesultanan Yogyakarta ialah tanah, hutan kayu keras, perkebunan, pajak, & uang sewa. Oleh karena itu sistem ekonomi tak bisa lepas dari sistem agraria. Sultan menguasai seluruh tanah di Kesultanan Yogyakarta. Dalam birokrasi kerajaan, pertanahan diurus oleh Kementerian Pertanahan, Kanayakan Siti Sewu. Urusan tanah di Kesultanan Yogyakarta dibagi menjadi dua bentuk yaitu tanah yg diberikan Sultan kepada anggota keluarga kerajaan & tanah yg diberikan kepada pegawai kerajaan.

Tanah tersebut berlokasi teritori Nagara Agung, khususnya daerah Mataram, & disebut sebagai tanah lungguh [apanage land/tanah jabatan]. Tanah yg berada dlm pemeliharaan para keluarga kerajaan & pegawai kerajaan tersebut juga digunakan oleh masyarakat umum sebagai tempat tinggal & pertanian dari generasi ke generasi. Sebagai imbalannya mereka menyetor sebagian hasil panen sebagai bentuk pajak. Sekalipun kaum ningrat & rakyat umum memiliki kebebasan dlm mengatur, mengolah, & mendiami tanah tersebut mereka tak diijinkan untuk menjualnya.

Selain itu kerajaan juga menerima penerimaan yg besar dari penebangan hutan kayu keras dlm skala besar sejak Sultan HB I. Pada 1821 pemerintahan Hindia Belanda memperoleh hak atas hasil penebangan dari hutan kayu keras & istana bertanggung jawab atas manajemen & eksploitasinya. Pada 1848 sebuah peraturan mengharuskan Sultan memenuhi kebutuhan kayu keras pemerintah jajahan & dlm ganti rugi Sultan memperoleh biaya penebangan & pengangkutan kayu. Pada 1904 masa pemerintahan HB VII, manajemen hutan kayu keras di Gunung Kidul diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebagai kompensasi atas persetujuan itu istana memperoleh kayu keras gratis untuk konstruksi istana Ambar Rukmo & Ambar Winangun.

Perkebunan yg dikembangkan di Yogyakarta, terutama sesudah 1830, ialah kopi, tebu, nila, & tembakau. Kebanyakan perkebunan ditangani oleh perkebunan swasta asing. Jumlah perkebunan yg semula ada 20 buah pada tahun 1839 meningkat menjadi 53 pada tahun 1880, seiring pertumbuhan ekonomi, sistem penyewaan tanah, & pembangunan infrastruktur. Restrukturisasi di zaman HB IX karena dihadapkan pada beban ekonomi & sumber yg terbatas. Pada 1942, Sultan tak melaporkan secara akurat jumlah produksi beras, ternak, & produk lain untuk melindungi rakyat dari Jepang. Sultan juga membangun kanal guna meningkatkan produksi beras & untuk mencegah rakyat Yogyakarta dijadikan romusha Jepang.

Pendidikan, Kebudayaan, & Kepercayaan di Kesultanan Yogyakarta
Sebagaimana masyarakat Jawa pada umumnya, kebudayaan di Kesultanan Yogyakarta tak begitu memiliki batas yg tegas antar aspeknya. Kebiasaan umum [adat istiadat], kepercayaan, seni, pandangan hidup, pendidikan, & sebagainya saling tumpang tindih, bercampur & hanya membentuk suatu gradasi yg kabur. Sebagai contoh seni arsitektur bangunan keraton tak lepas dari konsep “Raja Gung Binathara” [raja yg agung yg dihormati bagaikan dewa] yg merupaken pandangan hidup masyarakat yg juga menjadi bagian dari sistem kepercayaan [penghormatan kepada dewa/tuhan]. Beberapa tarian tertentu, misalnya Bedaya Ketawang, selain dianggap sebagai seni pertunjukan juga bersifat sakral sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur pendiri kerajaan & penguasa alam.

Begitu pula benda-benda tertentu dianggap memiliki kekuatan magis & berkaitan dengan dunia roh dlm pandangan hidup masyarakat. Oleh karenanya dlm pergaulan sehari-haripun ada pantangan yg bila dilanggar akan menimbulkan kutuk tertentu bagi pelakunya. Ini pula yg menimbulkan tata kebiasaan yg diberlakukan dengan ketat. Kebudayaan tersebut diwariskan dari generasi ke generasi berdasar cerita dari mulut ke mulut. Pelajaran tentang kehidupan disampaikan melalui cerita-cerita wayang yg pada akhirnya menumbuhkan kesenian pertunjukkan wayang kulit maupun wayang jenis lain. Selain itu wejangan & nasihat tentang pandangan hidup & sistem kepercayaan juga ditransmisikan dlm bentuk tembang [lagu] maupun bentuk sastra lainnya. Semua hal itu tak lepas dari sistem bahasa yg digunakan & membuatnya berkembang.

alam masyarakat dipakai tiga jenjang bahasa yaitu Ngoko [bahasa Jawa rendah], Krama Andhap [bahasa Jawa tengah], & Krama Inggil [bahasa Jawa tinggi]. Aturan pemakaian bahasa tersebut sangat rumit, namun tercermin budaya penghormatan & saling menghargai. Ada satu lagi bahasa yg khusus & hanya digunakan di lingkungan istana yg disebut dengan Bagongan yg lebih mencerminkan pandangan hidup kesetaraan kedudukan di antara pemakainya. Perkembangan budaya sebagaimana dijelaskan di awal tak lepas pula dari sistem pendidikan. Pada mulanya sistem pendidikan yg digunakan meneruskan sistem yg digunakan zaman Mataram.

Pendidikan formal hanya dapat dinikmati oleh keluarga kerajaan. Pendidikan itu meliputi pendidikan agama & sastra. Pendidikan agama diselenggarakan oleh Kawedanan Pengulon. Pendidikan ini berlokasi di kompleks masjid raya kerajaan. Pendidikan sastra diselenggarakan oleh Tepas Kapunjanggan. Kedua pendidikan ini satu sistem & tak terpisah. Para siswa diberi pelajaran agama, bahasa Jawa, budaya, & literatur [serat & babad].

Pendidikan barat baru diperkenalkan oleh pemerintah penjajahan pada awal abad 20. Pada pemerintahan Sultan HB VIII sistem pedidikan dibuka. Mula-mula sekolah dasar dibuka di Tamanan & kemudian dipindahkan di Keputran. Sekolah ini masih ada sampai sekarang dlm bentuk SD N Keputran. Pendidikan lanjut memanfaatkan pendidikan yg dibuka oleh pemerintah penjajahan seperti HIS, Mulo, & AMS B. Pada 1946, kesultanan ikut serta dlm mendirikan Balai Perguruan Kebangsaan Gajah Mada yg pada 1949 dijadikan UGM.

Sebagai sebuah Kesultanan, Islam merupaken kepercayaan resmi kerajaan. Sultan memegang kekuasaan tertinggi dlm bidang kepercayaan dengan gelar Sayidin Panatagama Khalifatullah. Walaupun demikian kepercayaan-kepercayaan lokal [baca kejawen] masih tetap dianut rakyat disamping mereka menyatakan diri sebagai orang Islam. Berbagai ritus kepercayaan lokal masih dijalankan namun doa-doa yg dipanjatkan diganti dengan menggunakan bahasa Arab. Hal ini menujukkan sebuah kepercayaan baru yg merupaken sinkretis antara kepercayaan Islam & kepercayaan lokal.

Gerakan puritan untuk membersihkan Islam dari pengaruh kepercayaan lokal & westernisasi baru muncul pada 1912 dari kalangan Imam Kerajaan. Pada perkembangan selanjutnya kawasan Kauman Yogyakarta yg menjadi tempat tinggal para Imam Kerajaan menjadi pusat gerakan puritan itu.

Pertahanan & Keamanan Kesultanan Yogyakarta
Pada mulanya sistem birokrasi pemerintahan menganut sistem militer sebagaimana kerajaan Mataram. Seorang pegawai pemerintah juga merupaken seorang serdadu militer. Begitu pula para pimpinan kabinet kerajaan karena jabatannya merupaken komandan militer, bahkan kalau perlu mereka harus ikut bertempur membela kerajaan. Walaupun begitu untuk urusan pertahanan terdapat tentara kerajaan yg dikenal dengan abdi Dalem Prajurit.

Tentara Kesultanan Yogyakarta hanya terdiri dari angkatan darat saja yg dikelompokkan menjadi sekitar 26 kesatuan. Selain itu terdapat pula paramiliter yg berasal dari rakyat biasa maupun dari pengawal para penguasa di Manca Nagara. Pada paruh kedua abad 18 sampai awal abad 19 tentara kerajaan di Yogyakarta merupaken kekuatan yg patut diperhitungkan. Walaupun Sultan merupaken panglima tertinggi namun dlm keseharian hanya sebagian saja yg berada di dlm pengawasan langsung oleh Sultan. Sebagian yg lain berada di dlm pengawasan Putra mahkota & para pangeran serta pejabat senior yg memimpin kementerian/kantor pemerintahan.

Kekuatan pertahanan menyurut sejak dimakzulkannya HB II oleh Daendels pada 1810 & ditanda tanganinya perjanjian antara HB III dengan Raffles pada 1812. Perjanjian itu mencantumkan Sultan harus melakukan demiliterisasi birokrasi kesultanan. Sultan, pangeran, & penguasa daerah tak boleh memiliki tentara kecuali dengan izin pemerintah Inggris & itupun hanya untuk menjaga keselamatan pribadi sang pejabat. Kekuatan pertahanan benar-benar lumpuh sesudah selesainya perang Diponegoro pada tahun 1830. Tentara Kesultanan Yogyakarta hanya menjadi pengawal pribadi Sultan, Putra Mahkota, & Pepatih Dalem. Jumlahnya sangat dibatasi & persenjataannya tak lebih dari senjata tajam & beberapa pucuk senapan tua. Pertahanan menjadi tanggung jawab pemerintah Hindia Belanda.

Sebagai pengganti kekuatan militer yg dikebiri Kesultanan Yogyakarta dapat membentuk polisi untuk menjaga keamanan warganya. Pada 1942, untuk mengindari keterlibatan kesultanan dlm perang pasifik Sultan membubarkan tentara kesultanan. Keputusan ini kemudian dikukuhkan dlm perintah Pemerintah Militer Angkatan Darat XVI Jepang pada bulan Agustus 1942. Dengan demikian kesultanan tak memiliki lagi kekuatan militer.

Hukum & Peradilan Kesultanan Yogyakarta
Dalam sistem peradilan kerajaan, kekuasaan kehakiman tertinggi berada di tangan Sultan. Dalam kekuasaan kehakiman Kesultanan Yogyakarta terdapat empat macam badan peradilan yaitu Pengadilan Pradoto, Pengadilan Bale Mangu, Al Mahkamah Al Kabirah, & Pengadilan Darah Dalem.

Pengadilan Pradoto merupaken pengadilan sipil yg menangani masalah kasus pidana maupun perdata.
Pengadilan Bale Mangu merupaken pengadilan khusus yg menangani tata urusan pertanahan & hubungan antar tingkat antara pegawai kerajaan.
Al Mahkamah Al Kabirah atau yg sering disebut dengan Pengadilan Surambi ialah pengadilan syar’iyah yg berlandaskan pada Syariat [Hukum] Islam. Pengadilan ini merupaken konsekuensi dari bentuk Pemerintahan Yogyakarta sebagai sebuah Kesultanan Islam. Mulanya pengadilan ini menangani ahwal al-syakhsiyah [hukum keluarga] seperti nikah & waris, serta jinayah [hukum pidana]. Dalam perjalanannya kemudian berubah hanya menangani ahwal al-syakhsiyah nikah, talak, & waris.
Pengadilan Darah Dalem atau Pengadilan Ponconiti merupaken pengadilan khusus [Forum Privilegatum] yg menangani urusan yg melibatkan anggota keluarga kerajaan. Pengadilan ini sebenarnya terdiri dari dua pengadilan yg berbeda yaitu Pengadilan Karaton Darah Dalem & Pengadilan Kepatihan Darah Dalem.
Perubahan bidang kehakiman mendasar terjadi pada 1831 ketika pemerintah Hindia Belanda setahap demi setahap mencampuri & mengambil alih kekuasaan kehakiman dari pemerintahan Kasultanan Yogyakarta. Mulai dari penunjukkan Residen Kerajaan Hindia Belanda untuk Kasultanan Yogyakarta sebagai ketua Pengadilan Pradoto sampai dengan pembentukan pengadilan Gubernemen [Landraad] di Yogyakarta. Akhirnya Pengadilan Pradoto & Bale Mangu dihapuskan masing-masing pada 1916 & 1917 serta kewenangannya dilimpahkan pada Landraad Yogyakarta.

Setelah Kasultanan Yogyakarta menyatakan sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia maka sistem peradilan yg digunakan ialah sistem peradilan nasional. Pengadilan yg digunakan ialah Pengadilan Negeri sebagai ganti dari Landraad Yogyakarta. Pada 1947 Pemerintah Pusat Indonesia menghapuskan pengadilan kerajaan yg terakhir, Pengadilan Darah Dalem. nDalam sistem hukum kerajaan pernah digunakan sebuah Kitab Undang-undang Hukum [KUH] Kesultanan yg disebut dengan nama Kitab Angger-angger yg disusun bersama oleh Kasultanan Yogyakarta & Kasunanan Surakarta pada 1817. KUH ini terdiri dari lima/enam buku [volume] yaitu Angger Aru-biru, Angger Sadoso, Angger Gunung, Angger Nawolo Pradoto Dalem, Angger Pradoto Akhir [khusus Yogyakarta], & Angger Ageng. Seiring dengan berdirinya Landraad Yogyakarta maka KUH pun diganti dengan KUH Belanda seperti Burgerlijk Wetboek & Wetboek van Strafrecht.

Runut Waktu Kesultanan Yogyakarta Abad ke-18
  1749, 12 Desember, Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai raja Mataram oleh pengikutnya & para bangsawan senior dari Surakarta dengan gelar Susuhunan Paku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurahman Sayidin Panatagama.
1750, RM Said [MN I] yg telah menjadi perdana menteri P Mangkubumi menggempur Surakarta.
1752, Mangkubumi berhasil menggerakkan pemberontakan di provinsi-provinsi Pasisiran [daerah pantura Jawa] mulai dari Banten sampai Madura. Perpecahan Mangkubumi-RM Said.
1754, Nicolas Hartingh menyerukan gencatan senjata & perdamaian. 23 September, Nota Kesepahaman Mangkubumi-Hartingh. 4 November, PB III meratifikasi nota kesepahaman. Batavia walau keberatan tak punya pilihan lain selain meratifikasi nota yg sama.
1755, 13 Februari, Perjanjian Palihan Nagari di desa Giyanti. P Mangkubumi mengambil gelar baru: Sampeyan Ingkang Ndalem Sinuwun Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalaga Ngabdurahman Sayidin Panatagama Khalifatullah. Yudonegoro, Gubernur Banyumas, menjadi Pepatih Dalem Danurejo I.
1756, 7 Oktober, Sultan HB I menempati istana barunya yg diberi nama Ngayogyakarta.
1773, Angger Aru-biru yg menjadi acuan dlm peradilan yg pertama disahkan.
1774, Putra mahkota [kelak HB II] menulis buku Serat Raja Surya yg kemudian menjadi pusaka.
1785, Perbentengan besar bergaya di sekeliling istana dibangun secara mendadak & diselesikan dlm 2 tahun.
1792, HB I wafat. Sultan HB II berusaha mengabaikan control VOC.
1799, Danurejo I wafat & diganti cucunya dengan gelar Danurejo II.
Runut Waktu Kesultanan Yogyakarta Abad ke-19
  1808, 28 Juli, Daendels mengeluarkan peraturan baru tentang penggantian residen dengan minister & perubahan kedudukannya yg sejajar dengan Sultan & Sunan.
1810, Awal prahara politik Yogyakarta yg akan berlangsung sampai 1830. HB II menolak mentah-mentah kebijakan Daendels mengenai perubahan kedudukan minister. Danurejo II dipecat & digantikan oleh Notodiningrat [PA II]. Atas tekanan Daendels Danurejo II mendapatkan kembali kedudukannya. 31 Desember Daendels memberhentikan HB II dengan kekuatan militer & mengangkat putra mahkota menjadi HB III serta merampas kekayaan istana.
1811, Daendels menghapus uang sewa pesisir yg menjadi pemasukan keuangan negara. September/Oktober, HB II merebut kembali tahtanya. HB III dikembalikan dlm posisi putra mahkota. Oktober Danurejo II dibunuh di istana. Sindunegoro [Danurejo III] menjadi Pepatih Dalem.
1812, 18 Juli-20 Juli, Kolonel Gillespie memimpin pasukan Inggris menyerang Yogyakarta. HB II dimakzulkan & dibuang ke Penang [wilayah Malaysia sekarang]. 1 Agustus, HB III menandatangani perubahan pemerintahan & demiliterisasi birokrasi kerajaan.
1813, 13 Maret, Notokusumo diangkat menjadi Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam yg mengepalai sebuah principality yg terlepas dari Yogyakarta. Sindunegoro diganti oleh Bupati Jipan yg bergelar Danurejo IV.
1814, Sultan HB III wafat, putra mahkota yg masih berusia 9/10 tahun diangkat menjadi HB IV. PA I yg tak disukai oleh istana ditunjuk Inggris menjadi wali sampai 1821.
1816, Inggris menyerahkan kembali daerah jajahan kepada Hindia Belanda.
1817, 6 Oktober Kitab Angger-angger sebagai Kitab Undang-undang Hukum [KUH] ditetapkan bersama Yogyakarta & Surakarta.
1823, HB IV dibunuh oleh seorang agen Belanda. Putra mahkota yg masih berusia 3 diangkat menjadi HB V. Sebuah dewan perwalian yg terdiri atas Ibu Suri, Nenek Suri, P. Mangkubumi, P Diponegoro & Danurejo IV dibentuk.
1825, Belanda menyerang kediaman P Diponegoro mengawali perang Jawa 1825-1830. Banyak bangsawan Yogyakarta mendukung P Diponegoro.
1826, HB II dipulangkan dari Ambon untuk meredakan perang namun tak membawa hasil.
1828, HB II wafat, HB V kembali diangkat di bawah dewan perwalian baru.
1830, Akhir perang Diponegoro. Seluruh Mancanegara Yogyakarta dirampas Belanda sebagai pertanggungjawaban atas meletusnya perang. 27 September, Perjanjian Klaten menentukan tapal yg tetap antara Surakarta & Yogyakarta. 24 Oktober, HB V meratifikasi Perjanjian Klaten.
1831, 11 Juni Perubahan struktur peradilan Kesultanan Yogyakarta.
1848, Peraturan yg mengharuskan Sultan memenuhi kebutuhan kayu keras pemerintah jajahan di tetapkan.
1855, HB V wafat. Adiknya diangkat menjadi HB VI.
1868, Gempa besar menghancurkan bangunan penting.
1877, HB VI wafat digantikan putranya HB VII.
1883, Seorang pangeran dari Yogyakarta berupaya memberontak & gagal.
Runut Waktu Kesultanan Yogyakarta Abad ke-20
  1904, Hindia Belanda mengambil alih penguasaan & pengelolaan atas hutan di wilayah Kesultanan.
1908, 20 Mei, Budi Utomo didirikan oleh Mas Ngabehi Wahidin Sudirohusodo, seorang pegawai kesehatan.
1912, 18 November, Muhammadiyah didirikan oleh Mas Ketib Amin Haji Ahmad Dahlan, seorang Imam Kerajaan.
1915, APBN Kesultanan Yogyakarta mulai dipisah menjadi dua APBN.
1916, Pengadilan Bale Mangu dihapus oleh Hindia Belanda.
1917, Pengadilan Pradoto dihapus oleh Hindia Belanda.
1918, Perubahan hak atas tanah di wilayah Kesultanan.
1921, Sultan HB VIII bertahta. Kesultanan Yogyakarta memiliki dua APBN.
1922, Taman Siswa didirikan oleh Ki Hajar Dewantara, seorang kerabat Paku Alaman.
1933, 30 November, Danurejo VIII dilantik menggantikan Danurejo VII.
1940, 18 Maret, Sultan HB IX menandatangani Kontrak Politik terakhir dengan Hindia Belanda.
1942, Maret, Jepang datang. 1 Agustus, Sultan HB IX diangkat menjadi Koo atas Yogyakarta Kooti.
1943, Sultan membentuk Paniradya untuk mengurangi kekuasaan Pepatih Dalem. 1945, 15 Juli, Danurejo VIII diberhetikan karena pensiun. 1 Agustus, Restorasi HB IX. 5 September, Kesultanan Yogyakarta berintegrasi dengan Indonesia. 30 Oktober, HB IX & PA VIII menyerahkan kekuasaan legeslatif kepada BP KNID Yogyakarta.
1946, 4 Januari, kedudukan Pemerintah Indonesia dipindah ke Yogyakarta atas jaminan kesultanan. 18 Mei, Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Kesultanan & Paku Alaman.
1947, Pengadilan Darah Dalem dihapus oleh Pemerintah Indonesia.
1950, 4 Maret, Daerah Kesultanan Yogyakarta & Daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah berotonomi khusus setingkat provinsi, & mulai berlaku pada 15 Agustus.
1965, 1 September, Daerah Istimewa Yogyakarta dijadikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
1988, Sultan HB IX wafat.
Keraton Yogyakarta
Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dirancang sendiri oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I saat mendirikan Kasultanan. Keahliannya dlm bidang arsitektur antara lain dihargai oleh Dr. Pigeund & Dr. Adam, yaitu para peneliti berkebangsaan Belanda. Bagian-bagian keraton ialah Kompleks Alun-alun Lor yg terdiri dari sub kompleks: Gladhak-Pangurakan, Alun-alun Lor, Mesjid Ageng , & Pagelaran ; Kompleks Siti Hinggil Lor ; Kompleks Kamandhungan Lor ; Kompleks Sri Manganti ; Kompleks Kedhaton yg terdiri dari sub kompleks: Pelataran Kedhaton, Ksatriyan, Keputren , & Kraton Kilen ; Kompleks Kamagangan ; Kompleks Kamandhungan Kidul ; Kompleks Siti Hinggil Kidul ; & Kompleks Alun-alun Kidul & Nirbaya .

Keraton Yogyakarta Ngayogyakarta Hadiningrat selain merupaken kediaman resmi Sultan, saat ini juga berfungsi sebagai salah satu cagar budaya masyarakat Jawa. Sebagai pusat budaya, keraton sering melaksanakan kegiatan-kegiatan budaya & merupaken salah satu maksud pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, yg sering didatangi para wisatawan dlm & luar negeri.

Akhir dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada Tahun 1950 & Pembentukan Kerotonomi Khusus Yogyakarta
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Paku Alam VIII mengirim kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kesultanan Yogyakarta & Daerah Paku Alaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu, mewujudkan sebuah Daerah Istimewa Yogyakarta yg bersifat kerajaan.

Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Paku Alam VIII kemudian menjadi Kepala Daerah Istimewa & Wakil Kepala Daerah Istimewa & bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pada tahun 1950 secara resmi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini, bersama-sama dengan Kadipaten Pakualaman menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebuah daerah berotonomi khusus setingkat provinsi sebagai bagian Negara Kesatuan Indonesia. Dengan demikian status Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai sebuah negara [state] berakhir & menjelma menjadi pemerintahan daerah berotonomi khusus. Sedangkan institusi istana kemudian dipisahkan dari “negara” & diteruskan oleh Keraton Kasultanan Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad