Kejahatan Perang ? Pasukan Koalisi AS & Angkatan Udara Irak Gunakan Bom Fosfor Menu Sejarah Manusia

"Perhatikan Masa Lalu mu, untuk hari esok mu"

Post Top Ad

Monday, 1 August 2016

Kejahatan Perang ? Pasukan Koalisi AS & Angkatan Udara Irak Gunakan Bom Fosfor


Departemen Pertahanan Irak menunjukkan video yang dikeluarkan oleh Angkatan Udara Irak sedang menjatuhkan amunisi pembakar dari pesawat terbang di sebuah desa, bagian selatan Qayyarah sebagai bagian dari kampanye untuk membebaskan wilayah tersebut dari kendali teroris.

Laporan awal yang diperoleh dari wartawan lepas disana, menunjukkan bahwa amunisi dijatuhkan oleh Angkatan Udara Irak dan juga pasukan koalisi yang dipimpin AS dimana video tersebut hampir sama seperti video yang diunggah pleh Kementerian Pertahanan Irak di halaman Youtube.



Kota yang berjarak 35 mil (56 km) dari Mosul, telah lama menjadi benteng ISIS hingga saat ini ketika pasukan Irak telah memperoleh kemenangan besar terhadap Jihadis dengan mengambil kembali Pangkalan Angkatan Udara strategis Qayyarah pada bulan Juli 2016. Dikenal sebagai kota minyak, Qayyarah telah menjadi episentrum dari beberapa pertempuran yang paling keras terhadap para jihadis ISIS sebagai titik penting dalam serangan untuk merebut kembali kota Mosul.

Seorang wartawan perang lepas, Aldin Abazovic mengatakan bahwa amunisi pembakar tampak jelas dengan fosfor putih. Penggunaan fosfor putih dilarang di bawah hukum internasional dan dianggap sebagai kejahatan perang jika dijatuhkan dari pesawat perang ke daerah pemukiman penduduk.

Protokol III dari Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu mendefinisikan senjata pembakar sebagai senjata atau amunisi yang terutama dirancang untuk membakar benda atau menyebabkan luka bakar pada seseorang melalui api, panas, atau kombinasi keduanya, yang diproduksi oleh reaksi kimia dari zat yang mengenai target. Ini berbeda dengan senjata yang lebih jinak dengan sifat pembakar sekunder seperti pelacak. Video menunjukkan penggunaan senjata pembakar yang dituduhkan.

Selain itu, meski sebuah desa dikuasai oleh jihadis ISIS masih dikategorikan dalam definisi protokol “konsentrasi warga sipil” dimana sejumlah wajar personil non-tempur termasuk didalamnya bahkan “suku nomaden (pengembara)”. Amerika Serikat beralasan bahwa dibawah pemerintahan Bush mengatakan konvensi ini tidak dapat diterapkan secara penuh karena musuh tidak berperang sesuai dengan hukum internasional, tetapi para ulama yang ada disana adalah warga sipil, bukan pejuang, sehingga mengalahkan argumen itu.



Baik Amerika Serikat dan Irak menandatangani protokol III dari Konvensi Menentang Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu dan tidak boleh menggunakan senjata-senjata ini di medan pertempuran dengan tujuan menakuti dan sangat dikecam oleh PBB.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad