Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengadili seorang oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dengan Polwan Inspektur Dua AN, karena tersangkut kasus perzinahan, Rabu (29/3/2017). Jaksa penuntut umum Sabi’in membacakan dakwaan pada sidang yang berlangsung tertutup, karena sidang ini merupakan sidang asusila.
Terdakwa kasus perzinahan, perwira FIF dan Polwan AN pada persidangan ini didampingi oleh pengacara Muhammad Johan.
Kasus perzinaan yang terjadi, Senin (30/1/2017) yang lalu ini terungkap setelah suami AN yang juga merupakan anggota polisi dengan pangkat Inspektur Dua dengan inisial DO, bersama anggota Provost Polda Lampung melakukan penggerebekan di Hotel Pop. Ketika itu FIF dalam keadaan telanjang dada yang ditutupi selimut, sementara AN masih berpakaian lengkap di dalam kamar hotel tersebut.
Skandal perzinahan ini terbongkar karena DO curiga terhadap prilaku istrinya. Karena AN sering pergi keluar malam dengan alasan tugas. Namun DO pernah mendengar percakapan istrinya AN melalui telepon dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.
Pada, Minggu (29/1/2017) malam terjadilah pertengkaran antara DO dengan AN. Karena pertengkaran itulah AN beralasan pergi ke rumah orangtuanya. Namun keesokan harinya, DO langsung mengecek keberadaan AN di rumah mertuanya. Ternyata AN tidak ada di rumah orangtuanya.
Curiga bahwa telah terjadi sesuatu, apalagi keberadaan AN tidak diketahui, maka DO berinisiatif mencari keberadaan istrinya itu.”Keponakan saya berhasil mengetahui keberadaan AN di Hotel Pop,” ujar DO.
Apalagi DO melihat mobil yang dikendarai istrinya diparkir di Rumah Sakit Bumi Waras, letaknya bersebelahan dengan Hotel Pop. Kemudian DO menghubungi anggota Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek sang istri.
Ternyata apa yang diduga DO benar. DO melihat istrinya bersama FIF, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini. Karena berada dalam satu kamar maka FIF dan AN dibawa oleh anggota Provost ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil dari penyelidikan diketahui, FIF dan AN menginap di hotel tersebut sejak Minggu malam. Keduanya diduga sudah cukup lama menjalin hubungan terlarang itu, padahal AN masih berstatus istri dari DO, sehingga perbuatan mereka dinilai telah mencoreng kredibilitas Polri.
No comments:
Post a Comment